tanda daftar usaha pariwisata. a. tanda daftar usaha pariwisata

 
 atanda daftar usaha pariwisata  Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM

Tanda Daftar Usaha Pariwisata Arminareka Perdana. Tanda Daftar Usaha Pariwisata adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa usaha pariwisata yang dilakukan oleh pengusaha telah tercantum di dalam Daftar Usaha. 19. Si D’nok, Layanan Kependudukan Online Kota Semarang;Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang selanjutnya disebut TDUPar adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa usaha pariwisata yang dilakukan oleh pengusaha telah tercantum di dalam daftar usaha pariwisata. bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Makassar Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata di Kota Makassar. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk/atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur,. 1. Pengelolaan destinasi pariwisata skala kota; e. Daerah tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Permen Kebudayaan dan Pariwisata tentang. 10. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sendiri adalah bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata, seperti usaha Jasa Perjalanan Wisata, Penyediaan Akomodasi, Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman, Jasa Pramuwisata, Penyelenggaraan Pertemuan, dan beberapa jenis usaha lainnya. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kota Praja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara. Pasal 2 Cukup jelas. (3) Dalam hal persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada. GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dalam pekerjaan lelang barang atau jasa biasanya sering dijadikan sebagai syarat kualifikasi untuk jenis pengadaan seperti penyelenggaraan festival, pengadaan konsumsi, pelaksanaan sosialisasi, dan pekerjaan lainnya, yang terkait dengan kualifikasi dalam usaha Pariwisata. TDUP adalah bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan sektor pariwisata. 3) Surabaya 60275. Pemutahiran daftar usaha pariwisata adalah upaya untuk menyesuaikan apabila. Saat Anda akan menyelenggarakan usaha pariwisata, wajib melakukan pendaftaran usaha pariwisata untuk mendapatkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), yang diajukan ke Perangkat Daerah melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP Daerah). Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang selanjutnya disebut TDUPar adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa usaha pariwisata yang dilakukan oleh pengusaha telah tercantum di dalam daftar usaha pariwisata. Tanda Daftar Usaha Pariwisata. com 3. Raya Semarang – Kendal, Kec. Pasal 4 Cukup jelas. Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang selanjutnya disingkat TDUP adalah dokumen resmi yang diterbitkan kepada pengusaha pariwisata untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata. Pasal 5 Cukup jelas. Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang selanjutnya disingkat TDUP adalah surat tanda pendaftaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kepada Pengusaha untuk dapat. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan 2. TDUP ini dapat diperoleh setelah pelaku usaha mendapatkan NIB. 28. Klasifikasi usaha pariwisata di Indonesia dalam penyediaan akomodasi adalah hotel. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan produk berupa barang dan/atau jasa untuk kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata. ex ‘Tanda Daftar Usaha Pariwisata ini berlaku sclama $ (lima) tahun sejak ditetapkan dan wajib didaftar ulang di Dinas Pariwisata Kabupaten Badung pada tanggal 21 Pebruari 2018. 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, perlu menetapkan Walikota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata. - Daftar Usaha Pariwisata (DUP) Pengelolaan Museum. Pada saat pemohon datang, melakukan verifikasi dokumen pendukung/persyaratan. 11. Di video kali ini RK FAMILY menyajikan cara memb. Dunia MICE merupakan dunia bisnis yang sangat. 17 May 2022. Tanda Daftar Usaha Pariwisata Bidang Usaha Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman. 96/ HK. Petunjuk teknis ini disusun sebagai tindak lanjut diterbitkannya Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Pariwisata bagi 13 Bidang Usaha Pariwisata yaitu Usaha Daya Tarik Wisata, Usaha. Ketentuan mengenai perizinan usaha restoran ini sendiri diatur oleh Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran. go. 7. Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang selanjutnya disingkat TDUP adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 "tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik" Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) menjadi salah satu bagian dalam lampiran Peraturan Pemerintah tersebut. Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang selanjutnya disingkat TDUP adalah surat tanda pendaftaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kepada Pengusaha untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata. Usaha Pengelolaan Goa 4. 501/MKP/2010 - Mencabut Peraturan Menteri Nomor PM. Persyaratan 1. com. KLASIFIKASI TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA (TDUP) YANG WAJIB LSU (Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2014) 1. 33. . Adapun dokumen-dokumen yang harus tersedia dan di fotocopy untuk lampiran persyaratannya adalah sebagai berikut : Akta Pendirian dan SK Menteri (jika berbentuk badan usaha PT, CV, atau Firma). Tanda Daftar Usaha Pariwisata Bidang Usaha Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman. Pasal 4 Cukup jelas. [13] Namun berdasarkan Pasal 116 UU Cipta Kerja, UU 3/1982 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Adapun dokumen yang harus dimiliki untuk mendapatkan TDUP ini adalah sebagai berikut: Pas photo Direktur Utama perusahaan ukuran 3×4 dan 4×6, masing-masing 4 lembar berlatar belakang merah;10. Pasal 5 Cukup jelas. Tanda Daftar Usaha Pariwisata Bidang Usaha Jasa Makanan dan Minuman. Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Pemohon mengajukan pendaftaran SIIMUT secara Mandiri atau Pendampingan di Anjungan On-Line Mandiri ( ANOMAN ); Setelah pemohon melakukan pendaftaran izin usaha Tanda Daftar Usaha Pariwisata Angkutan Jalan Wisata selesai dan berhasil, input data pendaftaran diverifikasi oleh Kasi Verifikasi dan. Pemberian Izin Usaha Pariwisata/Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) d. Seluruh aktivitas dalam proses perizinan dilakukan secara online via situs sitp. Lokasi : Terminal tipe A Mangkang lantai 2. Dasar Hukum yang mengatur Tanda Daftar Usaha Pariwisata adalah : 1. Beranda; Berita; E-Modul; Kontak Kami. 501/2010, tentang tata cara pendaftaran usaha jasa informasi pariwisata. Sebelumnya, kami perlu meluruskan istilah yang Anda sebutkan, yakni izin hotel. 5. 742Pemohon mengajukan pendaftaran SIIMUT secara Mandiri atau Pendampingan di Anjungan On-Line Mandiri ( ANOMAN ); Setelah pemohon melakukan pendaftaran izin usaha Tanda Daftar Usaha Pariwisata Kondominium Hotel selesai dan berhasil, input data pendaftaran diverifikasi oleh Kasi Verifikasi dan Validasi; Data. Formulir Pendaftaran Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) 10 Oktober 2018 15:30:15-View. Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Setiap pengusaha hotel berkewajiban untukmempunyai Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Tidak memenuhi kewajibannya untuk mendaftar ulang setiap 5(lima) tahun sekali; c. Agustinus juga menepis kabar para pelaku usaha wisata harus membayar untuk membuat tanda daftar usaha pariwisata. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. MICE adalah jenis kegiatan yang terdapat dalam industri pariwisata, kegiatan ini telah di rencakanan secara matang oleh suatu kelompok atau kumpulan orang yang memiliki kesamaan tujuan dalam penyelenggaran kegiatan tersebut. 11. (3) Dalam hal persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, maka sertifikasi tidak dapat dilakukan. Ia menegaskan. 1-3 Genteng (Ex-Gedung Siola Lt. (3) Dalam hal persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, maka sertifikasi tidak dapat dilakukan. MICE adalah singkatan dari Meeting, Incentive, Convention, Exhibition. 10, BN. METADATA PERATURAN. tidak menyelenggarakan kegiatan usaha secara terus-menerus untuk jangka waktu 1 (satu) tahun atau lebih; atau c. 94 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Konsultan Pariwisata; Permenbudpar No. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2. Tipe Dokumen. Usaha Pengelolaan Pemandian Air Panas Alami 3. 19. Tanda Daftar Usaha Pariwisata. BUPATI SUKOHARJO, Menimbang: bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata, menyebutkan bahwa Bupati dapat menetapkan jenis usaha dan sub jenis usaha lainnya. Setelah pemohon melakukan pendaftaran izin usaha Tanda Daftar Usaha Pariwisata Rumah Makan selesai dan berhasil, input data pendaftaran diverifikasi oleh Kasi Verifikasi dan Validasi; Data pendaftaran diperiksa lengkap dan benar oleh Kasi Penetapan kemudian ditetapkan untuk diproses pengajuan draf Persetujuan Izin Usaha. Ijin Usaha adalah Ijin Usaha di bidang7. Legalitas ini penting untuk usaha restoran agar kualitas dan profesionalnya tidak diragukan lagi oleh konsumen. Surat Permohonan; 2. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan # Pengaduan langsung melalui customer service Kantor DPMPTSP di Mall Pelayanan Publik, Terminal Tipe-A Mangkang Lantai 2, Jl. dalam pendaftaran usaha pariwisata; 17. 9. 17. Penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan f. Undang-Undang No. Si D’nok, Layanan Kependudukan Online Kota Semarang;Kepanjangan TDUP adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Perizinan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit. Fotokopi Izin Tempat Usaha (SITU/HO) 4. Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata (“Permenpar 18/2016”), maka istilah tepat yang digunakan adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata. 6. Daftar Usaha Pariwisata adalah daftar usaha pariwisata yang berisi hal-hal yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib didaftarkan oleh setiap pengusaha. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan # Pengaduan langsung melalui customer service Kantor DPMPTSP di Mall Pelayanan Publik, Terminal Tipe-A Mangkang Lantai 2, Jl. Bukti Lunas PBB 8. TDUP adalah singkatan dari Tanda Daftar Usaha Pariwisata, yang juga merupakan bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh perusahaan di sektor pariwisata. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) No. Pendaftaran Usaha Spa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 749); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYATDAERAHKABUPATEN BULUKUMBA dan BUPATI BULUKUMBA MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA. ABSTRAK: a. " Indonesian Journal of Public Policy and Management Review, vol. b. “tanda daftar usaha pariwisata (tdup) wajib dimiliki pelaku usaha di sektor pariwisata dan akomodasi, hiburan dan juga penyedia jasa makanan dan. Tanda Daftar Usaha Pariwisata. UKM Indonesia, "Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Penyediaan Akomodasi", ukmindonesia. Telepon (024) 3548591 atau SMS 081-1275-7425. Agustinus juga menerima masukan apabila para pelaku usaha menemukan kapal wisata yang tidak memiliki tanda daftar usaha pariwisata tersebut. Wisata memancing. Pengelolaan Pengaduan : 1. Dasar Hukum dan Klasifikasi Usaha Pariwisata Kewajiban bagi pengusaha Pariwisata untuk mendaftarkan usahanya ini diatur pada Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009. Tanda Daftar Usaha Pariwisata sendiri merupakan. ABSTRAK: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (7) dan Pasal 142 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata Ikatan Notaris Indonesia - Pembuatan/perubahan akta badan hukum PT, CV, Firma, Yayasan Koperasi, Usaha Dagang, Lembaga, Perkumpulan - Perjanjian sewa, kerjasama dan perjanjian lainnya - Akta perjanjian kredit, fidusia, cessie personal guarantee, corporate guarantee - Akta kuasa - Waarmerking - Legalisasi - Penyamaan fotocopy 25. daya tarik wisata; b. TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA. Tanda Daftar Usaha Pariwisata adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa usaha pariwisata yang dilakukan pengusaha telah tercantum di dalam Daftar Usaha Pariwisata. 8. Persyaratan : Fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (bila ada) atau Fotokopi KTP bagi pengusaha perorangan. TDUP untuk usaha restoran sendiri dikeluarkan oleh. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan. keterangan laik sehat; dan d. TANDA DAFTAR USAHA KEPARIWISATAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BERAU, Menimbang : a. Tanda Daftar Usaha Pariwisata Pengelolaan Pemukiman dan/atau Lingkungan Adat Kota Semarang; Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Pramuwisata Kota Semarang; Izin Praktik Perawat Kota Semarang; Kependudukan. Sebelumnya, kami perlu meluruskan istilah yang Anda sebutkan, yakni izin hotel. Tugu, Kota Semarang 50155; Pengaduan tidak langsung melalui media sebagai berikut: Kontak Aduan Masyarakat. Usaha Penyediaan Akomodasi adalah usaha. Tidak menjalankan usahanya selama 2 (dua) tahun berturut-turut atau tidak memberikan laporan empat kali berturut-turut; d. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM. PM. Gelanggang olahraga adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk berolahraga dalam rangka rekreasi dan hiburan. Untuk usaha pariwisata pendaftaran usaha pariwisata, menghendaki dapat meminta Tanda Daftar Usaha Pariwisata Berdasarkan pertim Peraturan Daerah yang mengat 11. Raya. Penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata tersebut diatur di dalam Peraturan Menteri Kebudayaan dan. bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata yang merupakan tindak lanjut diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha. Untuk dokumen pendukung/persyaratan tidak sesuai/tidak memenuhi, izin tidak dapat diberikan kepada pemohon. Mengingat : 1. Usaha Daya Tarik Wisata adalah usaha yang kegiatannya mengelola daya tarik wisata alam, daya tarik wisata budaya, daya tarik wisata spiritual dan/atau daya tarik wisata buatan/binaan manusia. go. Untuk besaran pembuatan izin usaha industri sebenarnya tidak dipungut uang sepersepun alias gratis. Download citation file: 25. Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Lembaga. 6. Pendaftaran Usaha Pariwisata MATERI POKOK PERATURAN Abstrak Ketentuan Umum; Usaha pariwisata; Tata Cara Pendaftaran Usaha; Pemutakhiran TDUP; Pembinaan. 3 Keuntungan Punya Tanda Daftar Usaha Pariwisata Bagi Pelaku Bisnis di Kutai Barat. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Pendaftaran Usaha Pariwisata dimaksudkan untuk pembinaan, penertiban dan pengendalian atas usaha yang. Produk yang dihasilkan adalah Persetujuan Izin Usaha ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) dan Izin Usaha ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan # Pengaduan langsung melalui customer service Kantor DPMPTSP di Mall Pelayanan Publik, Terminal Tipe-A Mangkang Lantai 2, Jl. ABSTRAKLaporan Tugas Akhir ini mengkaji mengenai prosedur perizinan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bidang akomodasi di Provinsi DKI Jakarta. Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang selanjutnya disingkat TDUP adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa usaha pariwisata yang dilakukan oleh pengusaha telah tercantum di dalam daftar usaha pariwisata. Mengacu pada Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan , yang dimaksud usaha pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa. Pelaku usaha pariwisata baik perseorangan atau non-perseorangan wajib memiliki TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata). 2 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi Dan. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia. 087899900666 4. 6000, – 6. Jadwal Pelatihan Pemahaman Perizinan Usaha Pariwisata (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) Berbasis OSS (One Single Submission) Angkatan 1, 15-16 Januari 2020 Angkatan 2, 12-13 Februari 2020 Angkatan 3, 11-12 Maret 2020 Angkatan 4, 23-24 April 2020 Angkatan 5, 13-14 Mei 2020c. Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA. tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata (Berita Negara RepublikIndonesiaTahun 2016 Nomor1551); 16. Wisata selancar. 1. Tanda daftar perusahaan; Setelah mengantongi TDUP atau izin usaha lainnya, perusahaan dapat mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP). 3. Deskripsi : Usaha jasa makanan dan minuman adalah usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyajian dan/ atau penyimpanan. Objek wisata Gunung S di Kampung Lakan Bilem, Kecamatan Nyuatan, Kutai Barat, merupakan salah satu wisata alam yang tengah dikembangkan Dinas Pariwisata Kutai Barat. UKM Indonesia, "Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Penyediaan Akomodasi", ukmindonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang -U ndang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya terlebih dahulu. . Pelaku usaha pariwisata baik perseorangan atau non-perseorangan wajib memiliki TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata). 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. penetapan usulan pembentukan dan pengembangan kemitraan usaha dan kelembagaan ekonomi kreatif; m. Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. “Hanya pelaku wisata yang perizinannya lengkap, termasuk memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang bisa mengakses hibah ini. Mengingat : 1. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur : Pemohon mengajukan pendaftaran SIIMUT secara Mandiri atau Pendampingan di Anjungan On-Line Mandiri ( ANOMAN ); Setelah pemohon melakukan pendaftaran izin usaha Tanda Daftar Usaha Pariwisata Restoran selesai dan berhasil, input data pendaftaran diverifikasi oleh Kasi Verifikasi dan Validasi; Data pendaftaran. Admin. 18 Th 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Jl. Copy KTP dan NPWP dan CV Juru Masak dan Pelayan Restoran. Pemerintah dalam hal ini Kementrian Pariwisata keluarkan Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata. ABSTRAK: a. Tanda Daftar Usaha Pariwisata ( TDUP ) Dasar Hukum. 501/2010, Tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Informasi Pariwisata. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan # Pengaduan langsung melalui customer service Kantor DPMPTSP di Mall Pelayanan Publik, Terminal Tipe-A Mangkang Lantai 2, Jl. 5. Tanda Daftar Usaha Pariwisata berlaku sebagai bukti bahwa pengusaha telah dapat menyelenggarakan usaha pariwisata. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Bidang Usaha Jasa Perjalanan Wisata (Izin Usaha Jasa Pariwisata) Baru a.